Adendum SE ini berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia adalah selama tujuh hari.
Hal itu tertuang pada SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021.