Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nggak Ada Takutnya, Semua Berani Dilakukan demi Nonton Konser BTS! Ayu Ting Ting Terlihat Santai Keluyuran di Amerika Saat Covid-19 Varian Omicron Bikin Was-was Dunia

Adrie Saputra - Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:06
Ayu Ting Ting
Instagram.com

Ayu Ting Ting

Adendum yang diterbitkan pada 2 Desember ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia.

Dilansir dari lembaran adendum SE pada Jumat (3/12/2021), tujuan adendum adalah mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Pedangdut Ayu Ting Ting dan Bilqis putrinya berpose di SoFi Stadium, Inglewood, Los Angeles, untuk menonton konser BTS Permission to Dance On Stage - LA, Kamis (2/12/2021) waktu setempat.
(Instagram Ayu Ting Ting)

Pedangdut Ayu Ting Ting dan Bilqis putrinya berpose di SoFi Stadium, Inglewood, Los Angeles, untuk menonton konser BTS Permission to Dance On Stage - LA, Kamis (2/12/2021) waktu setempat.

Selain itu, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti varian Omicron yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus Corona yang akan datang.

Adendum SE mengubah beberapa ketentuan sehingga menjadi sebagai berikut:

1. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

b. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

c. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Komandan Operasi KKB Yang Dikenal Sadis Berhasil Dilumpuhkan TNI | Terlanjur Dikawin Ahok, Puput Nastiti Devi Akhirnya Tahu Sifat Asli Mantan Veronica Tan

Source :Kompas.comGrid.IDGridHot.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x