Berkas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap pelaku Jerinx SID rupanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.
Rencananya, berkas bersama dengan Jerinx SID serta alat bukti, akan dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Kabar tersebut dibenarkan oleh pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso yang menyebut kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kolase Jerinx dengan Adam Deni
"Benar, klien kami akan dilimpahkan," kata Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi awak media, Senin pagi, melansir Warta Kota.
Sementara itu, Ashari Syam Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta juga membenarkan kabar pelimpahan penabuh drum grup band Superman Is Dead itu.
"Benar, saudara Jerinx akan dilimpahkan," ucap Ashari Syam.
Ashari mengatakan, Jerinx sudah berada di Polda Metro Jaya.
Nantinya, Jerinx akan dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti juga akan didampingi Jaksa dari Kejati DKI Jakarta," ujar Ashari Syam.