Tangis itu pecah di kerumunan warga yang menghampirinya.
Entah apa yang ada di benak orangtua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.
Menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Hati kecil saya tak dapat dibohongi,
Seketika, saya ingin menjaga dan menjadi ibu angkat sampai tergerak orangtuanya menjemputnya malaikat kecil ini di suatu hari nanti.
Dengan atas izin buah hati saya ananda Muhammad Keefa Banidica Rachadikarya serta keluarga saya,
Maka syukur Alhamdulillah, semua memberi izin kepada saya untuk merawat bayi kecil ini dan di beri nama Muhammad Keenan Nabeel Rachadian yang artinya anak laki laki yang cerdas mandiri energik keturunan Rasullah dan bagian keluarga Cellica Nurrachadiana menjadinya anak angkat saya.
Saya juga akan mengurus syarat-syarat untuk merawat bayi ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ya Allah, maafkanlah kami & saudara-saudara kami yang seandainya masih belum dapat menjaga dan menjalankan amanat dariMu.
Terimaksh kepada Bapak Kapolres Beserta Jajaranya, Pak Kapolsek Teluk Jambe Timur, RSUD beserta jajaran Dan semua warga yang ternyata masih banyak di antara kita berniat baik serta berhati mulia untuk memberikan kasih sayang yang tulus pada bayi ini.
Semoga Allah mempermudah segalanya, amiin," tulisnya.