Suar.ID - Akhirnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba.
Berkas perkara kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rabu (24/11/2021).
Kejaksaan menyatakan, berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah lengkap.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang menjadwalkan sidang perdana pasangan suami dan istri tersebut.
"Berkas sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Jumat (26/11/2021).
Bani Immanuel menyatakan, Nia Ramadhani dan Ardi Barkrie didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucap Bani Immanuel Ginting saat berbincang bersama Wartakotalive.com.
Sambil menunggu sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta ZN yang bekerja sebagai sopir mereka, tetap menjalani rehabilitasi.