Pasangan tanpa ikatan perkawinan ini pun langsung digerebek polisi.
Kejadian ini terungkap pada tahun 2019 silam.
Keduanya pun akhirnya digerebek dalam razia pekat yang dipimpin Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin.
Dalam razia ini wanita berinisial MM (40) yang merupakan warga Jakarta Selatan dan pria berinisial IR (17) warga Kenali Asam Atas, Kota Jambi tertangkap.
Mulanya, IR ini akui kalau MM ini adalah ibunya sendiri.
Namun, ketika didesak polisi, ia pun akhirnya mengaku kalau MM ini bukan ibunya.
Usut punya usut, pasangan ini sudah booking hotel ini untuk 4 hari.
Namun, di hari kedua saat di hotel keduanya pun sudah terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Polsek Pasar.
MM sendiri pun akui berada di Jambi selama 4 hari.