"Salah seorang anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ujar dia.
Adi pun mengungkapkan motif pelaku ketika melakukan tindak penganiayaan berat ini.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal keji ini gegara sakit hati.
Meski begitu, Adi menyebut masih akan mendalami terkait keterangan pelaku ini.
"Tapi sakit hati karena apa, masih kita dalami.
"Besok agendanya mau ada pendampingan dari pihak kedutaan," ujar Adi.
Atas perbuatannya ini, pelaku pun dijerat dengan Pasal351 ayat 3 KUHP tentangPenganiayaanBerat.
Pelaku kini terancam penjara seumur hidup atas kelakuannya ini.