Menurut Aron, IS meracuni kedua pria itu karena ingin menguasai uang Rp 25 juta.
Kini, IS telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," kata Aron, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).