"Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Kajoran,” katanya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan plastik bening sisi cairan yang berbau mencurigakan.
Kedua korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Dati situlah diketahi kedua korban tewas karena racun.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.
Uang tersebut merupakan hasil menggadaikan mobil milik Lasman.
"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan."
Sesampainya di sana, tersangka menuang air mineral ke dalam gelas dan menaburinya dengan bubuk sianida.
Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.
"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain," kata Aron.