Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.
Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut.
Ia juga menuntut mereka mengganti kerugian sebesar Rp 200 juta.
Lantaran, ia telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Kausar yang digugat oleh putri kandungnya sendiri mengatakan, sangat sedih karena harus diusir dari rumah sendiri.
Menurut Kausar, penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.
Kausar menuturkan, rumah ini adalah warisan dari ayahnya.