Suar.ID -Punya Nama yang Indah, Asmaul Husna malah Tega Usir Ibu Kandung dari Rumah dan Nekat Gugat Orangtua Sendiri Rp 200 Juta Gegara Hal Ini.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia.
Di Setda Aceh Tengah, Asmaul Husnah, dipercaya menjabat sebagai kepala bagian.
Kausar (71), seorang warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Mudah Usir Tikus dengan Minyak Peppermint
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Bahkan dalam video amatir tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat tingkah salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.