Sementara pihak Yoris mempertanyakan kejadian saat Yosef dan Mulyana masuk TKP di hari yang sama.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklaim Yosef masuk ke TKP hanya untuk mengambil kucing peliharaan korban.
Tapi hal itu dibantah oleh pihak Yoris.
Mereka bilang,Yosef yang datang bersama Mulyana tak hanya membawa kucing tapi juga membawa benda lain dari TKP.
Guna memperjelas kesaksian itu, kuasa hukum Yoris kembali angkat bicara dan menceritakan kejadian sebenarnya Yoris melihat Yosef dan adik Yosef, Mulyana masuk ke TKP.
"Perlu saya sampaikan tentang kronologi kejadian sebenarnya versi klien kita bapak Yoris," kata Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris.
Taufan bercerita, pada 19 Agustus 2021 sebelum Yoris juga datang ke TKP karena awal mulanya diminta datang ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Yoris memberikan keterangan tersebut selesai pada pukul 4 sore.
Setelah selesai, Yoris diminta ikut dengan Yosef dan Mulyana ke TKP untuk mengambil mobil Toyota Yaris, milik Amalia.
Dia kemudian merinci beberapa orang yang tiba di TKP dengan Yoris pada 19 Agustus tersebut.
Ada Yosef, Mulyana, Arif (keponakan Yosef yang bekerja sebagai polisi di Polres Subang).