Follow Us

Bukan Karena Marahi Suami yang Mabuk, Masalah Sepele Inilah yang Jadi Latar Belakang Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 18 November 2021 | 17:45
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada

Padahal Chan, sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.

Bahkan perceraian ini disebut Bernard membuat Chan sedih, terlebih Valencya melarang mantan suaminya untuk bertemu dengan sang anak.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.

Tak disangka ternyata permasalahannya jadi melebar.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya.

Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.

Baca Juga: Yuni Shara Buka-bukaan Pakai Alat Bantu Pemuas Kebutuhan Biologis Selama Menjanda dan Trauma KDRT: Sejak Itu Aku Punya Teman Yang Nggak Ngerepotin

Dilansir dari Kompas.tv, terkait hal ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap bahwa tiga penyidik yang memeriksa Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Mutasi, tutur Edi dilakukan dalam rangka evaluasi.

"Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar," kata Erdi.

Sementara pemeriksaan ketiga penyidik berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest