Suar.ID - Fakta terbaru terungkap dalam kasus viralvideo syurselebgram di Kota Ambon, Maluku.
Konten tak senonoh itu diperankan oleh selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).
Bahkan diketahui, si pemeran perempuan dalam video tersebut merupakan anak anggota TNI.
Kapendam XVI Pattimura Ambon, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar membenarkan informasi tersebut.
"Iya memang VMS Itu bapaknya anggota TNI, Tapi dirinya bukan lagi bagian keluarga besar TNI, tegas Kapendam di kerjanya Rabu (17/11/2021).
Adi menambahkan, ia memastikan Kodam XVI Pattimura tidak mencampuri proses hukum kasus ini.
TNI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, VMS Bukan lagi keluarga besar TNI karena orang tuanya sudah berpisah sejak dirinya masih duduk di kelas 3 SD.
"Jadi VMS ini anak dari istri pertama bapaknya, saat mereka berpisah, VMS ikut mamanya, otomatis dia adalah warga sipil," tegasnya.
Jadi proses hukumnya kita serahkan semua kepada Kepolisian seutuhnya.
Diakuinya, kedua pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI pada Selasa(16/11/2021) dan hari itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan awal.
"Kedua pelaku sudah diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku kemarin," tuturnya.
Yang jelas kasus ini bukan kewenangan pihak TNI, karena Kedua pelaku itu warga sipil.
Diberitakan, video syur JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.
Polisi buru penyebar video
Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).
"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/11/2021) siang.
Lanjutnya, pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.
“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.
Sementara itu, kedua pelaku dalam video tak senonoh itu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Santoso menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan kekasihnya VWS (20) yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan.
Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.
Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.
Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.
“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari, karena kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” terangnya.