Jadi proses hukumnya kita serahkan semua kepada Kepolisian seutuhnya.
Diakuinya, kedua pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI pada Selasa(16/11/2021) dan hari itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan awal.
"Kedua pelaku sudah diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku kemarin," tuturnya.
Yang jelas kasus ini bukan kewenangan pihak TNI, karena Kedua pelaku itu warga sipil.
Diberitakan, video syur JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.
Polisi buru penyebar video
Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).
"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/11/2021) siang.
Lanjutnya, pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.
“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.