Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bejat! Pria Ini Ketahuan Cabuli Keponakannya Sendiri yang Sedang Asyik Main HP di Rumahnya, Ternyata Bukan Kali Pertama!

Adrie Saputra - Jumat, 12 November 2021 | 10:37
Tersangka GH (kiri) diinterogasi penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS

Tersangka GH (kiri) diinterogasi penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Suar.ID - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bikin heboh warga kerana tega mencabuli keponakannya sendiri.

GH yang merupakan pelaku tinggal di Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Mengutip dari Kompas.com, GH yang sudah berusia 43 tahun itu nekat mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Bukannya Nikmat Malah Undang Efek Negatif, Jangan Makan Makanan Ini dengan Minuman Teh Kalau Tak Mau Tanggung Akibatnya

Bahkan aksi bejat pelaku telah terjadi sejak November 2019.

Korban adalah remaja yang masih berusia 13 tahun.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry.

Baca Juga: Oknum Polisi Bikin Geger Cabuli dan Peras Wanita Hamil Istri Tersangka Narkoba: Hartanya Dikuasai dan Diminta Rp 150 Juta

"Tersangka mengaku telah mencabuli korban kurang lebih sebanyak tiga kali."

"Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena sekolah," kata Berry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Kasus ini berhasil terungkap setelah ibu korban memergoki secara langsung aksi pencabulan tersebut.

"Ibu korban melihat secara langsung."

"Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.

Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada November 2019.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ngaku Kapok, Mendadak Ungkap Penyesalan Terbesar Setelah Vanessa Angel Meninggal Dunia

"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka."

"Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Source : kompas Banjarmasin Post

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x