Follow Us

Bejat! Pria Ini Ketahuan Cabuli Keponakannya Sendiri yang Sedang Asyik Main HP di Rumahnya, Ternyata Bukan Kali Pertama!

Adrie Saputra - Jumat, 12 November 2021 | 10:37
Tersangka GH (kiri) diinterogasi penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS

Tersangka GH (kiri) diinterogasi penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

"Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.

Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada November 2019.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ngaku Kapok, Mendadak Ungkap Penyesalan Terbesar Setelah Vanessa Angel Meninggal Dunia

"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka."

"Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Source : kompas, Banjarmasin Post

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest