Suar.ID -Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa Angel Masih Merasa Belum Cukup.
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi menjadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut, pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang,mnelansirdari Tribunnews.com.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kerabat dekat sekaligus mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis ikut buka suara terkait Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka.