Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.
WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"WA sudah ditahan di sini,"
"Ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya.
Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.
Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.
Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya, membutuhkan kajian dari berbagai pihak.
"Artis dalam video ini, masih dalam penyelidikan."
"Nanti pertanggungjawaban mereka, tentu ada penelitian dari Bapas atau P2TP2," ucap Laorens.