Follow Us

Heboh Video Syur Pelajar SMK Direkam Diam-diam oleh Warga hingga Viral, Begini Nasibnya Sekarang

Ervananto Ekadilla - Rabu, 10 November 2021 | 11:34
Ilustrasi video mesum SMK

Ilustrasi video mesum SMK

Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.

WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Nafsu Sudah Di Ubun-ubun Kepala, Pasangan ini Nekat Bermesraan di Alun-alun Sambil Tiduran Maklum Kondisi Sedang Remang-remang, Begini Videonya

"WA sudah ditahan di sini,"

"Ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya.

Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.

Baca Juga: Tahu Betul Luar Dalamnya Gisel, Wijin Keceplosan Ungkap Perubahan 'Performa' Sehari-hari Sang Kekasih usai Video Asusila 19 Detik Bocor: Gila Banget!

Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya, membutuhkan kajian dari berbagai pihak.

"Artis dalam video ini, masih dalam penyelidikan."

"Nanti pertanggungjawaban mereka, tentu ada penelitian dari Bapas atau P2TP2," ucap Laorens.

Source : Kompas.com, Tribun Bali

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest