Polisi pun bergerak melakukan penangkapan.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," kata Maruli mengutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek di sekitar area sensitif korban.
Para pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.