Follow Us

Sengaja Celakakan Satu Keluarga Demi Konten, Paktisi Hukum Soroti Tingkah Sopir Vanessa Angel: Soal Motifnya Jelas Ya

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 06 November 2021 | 13:32
Kolase foto Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Tubagus Joddy
Instagram/@bibliss | Instagram/@tubagusjoddy

Kolase foto Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Tubagus Joddy

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Sopir Vanessa Angel Ternyata Pernah Posting Video Mengerikan Ini Soal Bibi Ardiansyah | Andre Taulany Tetiba Bikin Pengakuan Mengejutkan Soal Rumah Tangganya Bareng Erin Taulany

"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 Km/Jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram. Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.

Ricky menguraikan argumentasi hukumnya tentang Joddy bisa saja dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.

Karena menurutnya Joddy sudah ada mens rea sejak awal karena diduga kuat Joddy sengaja sempat mengemudikan mobil hingga 190 Km/Jam di tol dan itu diduga sengaja demi konten dan gaya-gayaan di Instagramnya.

"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa, dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam."

"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."

"Dia juga hapus video di Instagramnya setelah kecelakaan fatal terjadi bahkan komentar-komentar di Instagramnya dia hapus juga, padahal Vanessa Angel tewas mengenaskan di tengah jalan akibat terlempar dari dalam mobil tapi dia masih bisa dengan berpikir sangat jernih main hp dan hapus video 190 Km/Jam dan banyak komentar di salah satu postingan di Instagramnya, artinya dia punya itikad yang sangat buruk yaitu menghilangkan bukti. Tapi jejak digital tak akan pernah bisa hilang!," tambah Ricky.

"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan, bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian."

"Jadi alasan Joddy ngantuk atau kelelahan, abaikan saja. Jadi, bisa dibayangkan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi 190 Km/Jam, masih bisa main hp disinilah kesengajaannya, jelas itu, padahal harusnya main hp nanti bisa saat di rest area, ini sudah ngebut parah 190 Km/Jam tapi main hp ya niat banget membunuh orang lain itu namanya."

"Karena konsentrasi pasti buyar mendadak ditambah bisa membuka Instagram lalu memvideokan ke arah setir mobil artinya jelas ini, tak ada ngantuk atau lelah, karena kalau ngantuk atau lelah tak akan sampai 190 Km/Jam kayak orang mabuk, perlu periksa juga urinenya darahnya, rambutnya apakah ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang narkotika, psikotropika atau berada dibawah pengaruh minuman alkohol dan turunannya? Periksa juga apakah Joddy memiliki SIM dan STNK?"

"Jadi kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian tapi kesengajaan membuat kecelakaan dan menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan motif ngebut ugal-ugalan di jalan tol adalah diduga demi gaya-gayaan demi kontennya di Instagram.", tandas Ricky.

Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest