Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto.
"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” bebernya.
BB dan AN kini sudah ditetapkan sebagai tersangak termasuk 3 pelaku lainnya.
Sedangkan US dan 2 orang lain masih dalam pengejaran.
Para tersangka ini pun terancam dikenakan Pasal83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.