"Saya berada di ruang tengah, Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar, sementara Pak Agung waktu itu turun ke lobi untuk ambil minum," katanya.
"Dan terjadi penggerebekan."
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasilnya positif," pungkas Chinara.
Atas keterangan saksi Chinara Christine tersebut, terdakwa Eko Julianto menanggapi bahwa keterangan saksi tidak sepenuhnya benar.
Namun karena alat komunikasi yang digunakan sidang secara online tersebut suaranya tidak jelas, ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta terdakwa menuangkan dalam pledoi.