Dia mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari temannya, Alex, untuk menemani tamunya dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya," ucapnya.
Rahmad Hari Basuki meminta lebih detail.
Chinara Christine dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesampainya di kamar 1701, Chinara Christine disodori narkoba jenis ekstasi.
"Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi," ungkap Chinara.
Chinara Christine mengaku tidak mungkin menolak karena terdakwa Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi bookingnya.
"Tidak mungkin saya menolaknya, karena keprofesionalan pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti membatalkan saya," ucapnya.
Terkait fee yang diterima dari terdakwa, saksi memastikan jumlahnya fantastis.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu)," jawab Chinara.
Chinara menjelaskan lebih lanjut detik-detik penggerebekan yang dilakukan Paminal dan DIV Propam Mabes Polri di kamar 1701, tempat berlangsungnya pesta narkoba tersebut.