Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.
Tak disebutkan secara detil di mana kali ini Ridho Rhoma tertangkap lagi oleh petugas ketika sedang menikmati benda terlarang ini.
Pada kasus sebelumnya, pria berusia 32 tahun ini ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Ia akhirnya dibebaskan secara bersyarat di awal tahun Januari 2020 dan akhirnya harus terjebak di kesalahan yang sama untuk yang ke sekian kali.
Seperti yang disampaikan oleh petugas, Muhamad Ridho Irama positif menggunakan amphetamine.
Kini, Ridho Rhoma harus menjalani kehidupannya selama dua tahun ke depan di balik jeruji besi lagi.