Follow Us

Terlalu! Anak Pedangdut Legendaris Rhoma Irama Dijebloskan Lagi ke Bui Lantaran Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Kini Divonis 2 Tahun Penjara

Devi Nirmala Muthia - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:00
Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Tribunnews/Herudin

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Suar.ID - Bak jatuh ke lubang yang sama, Ridho Rhoma kini harus menerima kenyataan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.

Padahal di tahun 2017 lalu, putra dari pedangdut H. Rhoma Irama ini sudah terjerat kasus serupa.

Dilansir kompas.com, Ridho Rhoma sempat bebas pada tanggal 25 Januari 2018, namun hukumannya diperpanjang atas kasus pidana hingga di bulan Januari 2020.

Seolah tak cukup kenyang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, anak pedangdut kondang ini kembali berulah.

Alih-alih memperbaiki diri setelah bebas dan menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang, Ridho Rhoma malah kembali tertangkap menggunakan narkoba.

Baca Juga: Lega! Setelah Jalani Rehabilitasi 4 Bulan, Anji Akhirnya Dinyatakan Bebas dan Dijemput Wina Natalia, Pengakuan Sang Kakak: Dia Rehat Dulu

Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba lagi
Kompas.com

Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba lagi

Seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Ridho Rhoma kembali divonis dua tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan ini dijatuhkan setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara per tanggal 21 September 2021.

Status Ridho Rhoma sendiri sudah menjadi narapidana.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (28/10/2021).

Source : Kompas.com, Tribun Seleb

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest