Suar.ID- Bak jatuh ke lubang yang sama, Ridho Rhoma kini harus menerima kenyataan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
Padahal di tahun 2017 lalu, putra dari pedangdut H. Rhoma Irama ini sudah terjerat kasus serupa.
Dilansirkompas.com, Ridho Rhoma sempat bebas pada tanggal 25 Januari 2018, namun hukumannya diperpanjang atas kasus pidana hingga di bulan Januari 2020.
Seolah tak cukup kenyang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, anak pedangdut kondang ini kembali berulah.
Alih-alih memperbaiki diri setelah bebas dan menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang, Ridho Rhoma malah kembali tertangkap menggunakan narkoba.
Seperti yang dikutip dariTribun Seleb,Ridho Rhoma kembali divonis dua tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan ini dijatuhkan setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara per tanggal 21 September 2021.
Status Ridho Rhoma sendiri sudah menjadi narapidana.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (28/10/2021).