Namun, saat Sulhan kembali mencalonkan lagi sebagai kades untuk periode ketiga, ia tidak terpilih.Diduga karena kekalahan itu, tiang lampu yang semula didirikan pada masa jabatannya di periode kedua, dilakukan pencabutan secara paksa.Sutaji mengatakan, malam ini pihaknya akan mengeglar musyawarah desa (musdes) membahas soal ini.Ia menyebut, jika mantan kades meminta ganti rugi, maka pihaknya sudah menyiapkan uang yang diambilkan dari Dana Desa (DD) untuk mengganti 125 tiang.
"Ini kan dinikmati banyak masyarakat, pal yang didirikan juga di tanah masyarakat. Kami anggap ini sudah menjadi milik desa."
"Karena itu, kalau pal dicabut paksa, jangan lah. Kalau minta ganti rugi, akan kami rembuk dulu. Karena kalau dicabut, jalan ini juga akan gelap," pungkasnya.