"Alasan Rachel melapisi body mobildengan warna hitam karena pada saat membeli mobildi show room Toyota adanya hanya warna putih metalik.
Sedangkan sodara RV sedang mencari warna hitam.
Selanjutnya kendaraannya yang warna putih tersebut dirubah menjadi hitam doff dengan cara dilapisi sticker,
agar cat mobiltetap terjaga dengan bagus,"papar Argo Yuwono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dilansir tayangan YouTube di Kompas TV via Tribun Stylepada Selasa, 26 Oktober 2021.
Kini mobil tersebut akhirnya telah disita oleh pihak kepolisian.
Rachel Vennya sendiri dikenai sanksi denda sebesar 500.000 rupiah dan penyitaan mobil yang telah diubah warnanya sehingga tak sesuai dengan STNK.
"Saudari Rachel telah mengakui perubahan warna kendaraan Toyota Alphard B-139-RFS yang tidak sesuai dengan STNK,"kata Argo.
Akibatnya, Rachel harus menerima sanksi karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Atas kasus ini, Rachel Vennya pun telah hadir untuk diperiksa oleh pihak Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (26/10/2021).