"Kapolres mengeluarkan TR mutasi kepada anggota, namanya Brigadir SL yang dipukul itu dari Banit Bintara Unit PIK NIK Polres Nunukan jadi ke Polsek yang berbatasan dengan Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmad, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (26/10/2021).
Namun, setelah video penganiayaan yang dilakukan AKBP SA viral, surat telegram itu dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan perintah Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono.
"Nah, TR itu perintah Pak Kapolda suruh dibatalkan, dianggap batalkan perintah Kapolda."
"Kemudian Kapolres Nunukan dikeluarkan SKEP, rencananya dikeluarkan SKEP penonaktifan Kapolres Nunukan," ujar Budi.