Kasus Subang menjadi perhatian publik.
Banyak keterangan yang ada di pemberitaan membuat kabar simpang siur beredar.
Maka dari itu, pihak keluarga Tuti Suhartini (55) memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam hal memberikan keterangan apa pun yang berkaitan dengan pihak keluarga.
"Jadi dari pihak kami keluarga tentunya kami sudah memberikan kuasa yang menjadi perwakilan keluarga adalah pihak pengacara kami yang dikuasakan kepada Pak Achmad Taufan," ucap Yoris (34) anak tertua Tuti kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Yoris mengatakan, pihak keluarga Tuti tidak akan diwakilkan oleh siapa pun yang mengatasnamakan keluarga selain dari kuasa hukum yang saat ini sudah mendampingi.
"Dan untuk yang misalkan ada yang mengatasnamakan dari keluarga kami, mungkin itu tidak disetujui oleh pihak keluarga. Kami tetap memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada pengacara kami dan ini merupakan satu pintu apabila akan memberikan keterangan," katanya.
Tanggal 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan jasad dua perempuan.
Keduanya ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.
Mereka adalah seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).