"Dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas," terang Kombes Pol Sambodo.
Menurut keterangan Kombes Pol Sambodo, ada kemungkinan Rachel Vennya melanggar sejumlah pasal.
Di antaranya, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah atau tidak bisa menunjukkan STNK.
"Apakah melanggar Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68," jelas Kombes Pol Sambodo.
"Misalnya pelanggaran Pasal 288 artinya mobil itu sudah dicat, tapi belom diubah STNK-nya," imbuhnya.
Akan tetapi, untuk permasalahan ini, Rachel Vennya akan diberi sanksi tilang sesuai pelanggaran.