"Ini eduksi buat kalian, asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya."
"Ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau kerusakan nama baik, itu tidak ada delik hukumnya. UU ITE itu harus digabungkan dengan KUHP 310, nah 310 itu ya, ini edukasi buat kalian, itu harus nama seseorang," tutur dia.
Deddy lantas meminta Propeksos agar lebih mempersiapkan diri ketika hendak melakukan sesuatu, termasuk melayangkan somasi pada dirinya."Kalau kalian mau melakukan sesuatu tuh pikir-pikir dulu, pelajari dulu juga," tegas Deddy.
Lebih lanjut, Deddy berharap masyarakat Indonesia tidak jadi bangsa yang mudah tersinggung.
Pasalnya, sikap tersebut dianggap sebagai jalan menuju kehancuran.
"Kalau segala sesuatu cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya, hancur bangsa kita ini."
"Orang berkarya enggak bisa, mau ngomong enggak bisa, gara-gara apa?"
"Gara-gara orang yang mudah tersinggung dan ingin pansos (panjat sosial)," kata dia.