Follow Us

Viral Video Polisi Geledah HP Milik Pengendara yang Dinilai Mencurigakan, Pemotor Tak Terima: Privasi Saya Pak

Adrie Saputra - Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:03
Polisi periksa HP pengendara motor.
YouTube The Police

Polisi periksa HP pengendara motor.

Suar.ID - Belum lama ini telah viral sebuah video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor di media sosial Twitter.

Netizen mengkritik Tim Raimas Backbone yang melanggar privasi salah seorang warga dalam video itu.Video itu diketahui berasal dari tayangan "The Police" pada 17 Desember 2019 dan belum lama ini menjadi viral di Twitter.

Baca Juga: Miris, Syok Berat Putrinya Ditiduri Oknum Kapolsek Gegara Diberi Iming-iming tak Pantas, Ibu Korban Pingsan saat Melapor ke PolisiDalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur.

Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu.

Baca Juga: Lepas Dari Putra Pangeran Cendana Langsung Jatuh Langsung Jatuh Ke Pelukan Sosok Tak Sembarangan Ini, Kini Hidupnya Bergelimang Harta Dalam Rumah Mewah

Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya.

"Jangan pak, privasi saya Pak," katanya kepada polisi yang sedang meemriksa ponselnya.

Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP."Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," ujar Bripka Ambarita.Mengutip dari Kompas.TV, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana.

Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.

Baca Juga: Pria Ini Menelan Ponsel dan 'Menyimpannya' di Dalam Perut Selama 6 Bulan, Ini Kisahnya yang Bikin Melongo!

"IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi," kata Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yangdiperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

Source : Antara, kompas, Twitter

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest