"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya."
"Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Nasib polisi tersebut kini sudah diberhentikan dari jabatannya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan diperiksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Jika terbukti, akan ada sanksi lain yang didapat oknum polisi tersebut.