Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.
Karantina mandiri yang harus dijalani seusai berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Sesuai aturan, apabila terbukti Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Rachel Vennya Akan Dipanggil Polda Metro Jaya
Terpisah, jajaran Polda Metro Jaya akan memanggil selebgram sekaligus influencer kenamaan tanah air Rachel Vennya untuk melalukan klarifikasi, pada Kamis (21/10/2021) besok.
Adapun pemanggilan itu buntut dari langkah Rachel Vennya yang kabur saat menjalankan isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta Rachel Vennya untuk hadir dalam panggilan tersebut.
"Kalau diundang harus datang, iya Kamis kami undang, mudah-mudahan dia (Rachel Vennya) datang," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (17/10/2021).
Diketahui sebelumnya, selebgram dengan 6,7 juta pengikut di Instagram tersebut akan dimintai kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas kejadian yang membuat publik heboh tersebut.