Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantaran kepemilikan narkoba golongan satu tersebut, Jennifer terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Namun apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami," tandasnya.