Suar.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan ada sekitar 18 item produk kosmetik kecantikan yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil sampling dan pengujian Badan POM pada masa pandemi antara Juli 2020 hingga September 2021, yang dilakukan oleh 73 UPT Badan POM di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra Reri Indriani, Apt MSi mengatakan, melakukan analisis dan pengujian sampling produk kosmetik menjadi bagian yang penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Hal ini dikarenakan, meski bahan-bahan berbahaya untuk penggunaan kosmetik telah resmi dilarang oleh Badan POM, serta pengujian sampling produk kosmetik maupun obat-obatan sudah dilakukan setiap tahunnya, masih saja ditemukan berbagai produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya di dalamnya.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, kata Reri, beberapa produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya adalah yang kerap digunakan untuk proteksi dari infeksi Covid-19.
Sehingga, biasanya produk yang paling banyak mengandung zat berbahaya itu adalah hand gel ataupun moisturizer.
"Dan kosmetik berupa hand gel, hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Reri dalam Konferensi Pers BPOM, Rabu (13/10/2021).
Seperti diketahui, hand moisturizer dan hand gel saat ini banyak digunakan masyarakat untuk membersihkan atau mensterilisasikan area permukaan tangan setelah menyentuh benda-benda asing- yang berisiko terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, dan juga digunakan untuk menjaga kelembapan kulit di saat kita dianjurkan rutin mencuci tangan pakai sabun.
"Untuk produk kosmetik, temuan bahan berbahaya yang dilarang didominasi oleh Hidrokuinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10," jelasnya.
Dampak buruk penggunaan bahan terlarang untuk kosmetik
Penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut tentu berisiko menyebabkan masalah kesehatan.
Berikut penjelasannya.
1. Hidrokuinon
Hidrokuinon (hydroquinone) adalah bahan pemutih.
Bahan ini mampu mengatasi berbagai masalah kulit akibat hiperpigementasi, yaitu munculnya bercak-bercak kulit dengan warna yang lebih gelap dibandingkan kulit di sekitarnya.
Akan tetapi, bahan hidrokuinon yang digunakan secara berlebihan pada kulit yang sensitif, atau kandungannya di atas konsentrasi 2 persen juga dapat memicu permasalahan kulit lainnya.
Di antaranya seperti berikut.
- Menyebabkan kulit kering
- Memicu iritasi kulit
- Kulit menjadi merah
- Seperti rasa terbakar
- Ochronosis (kulit berwarna kehitaman, munculnya bentol kecil dan pigmen hitam kebiruan pada kulit)
2. Pewarna Merah K3 dan K10
Sementara itu, penggunaan pewarna Merah K3 dan K10 sangat berisiko menyebabkan kanker, karena bersifat karsinogenik.
Selain itu, efek samping zat berbahaya pewaran Merah K10 dan K3 pada umumnya dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti iritasi pada saluran pencernaan dan kerusakan hepar.
Risiko kerugian lainnya
Total temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan kimia obat berbahaya ini ditemukan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika, dan nilai keekonomiannya mencapai sebesar 42 miliar rupiah.
"Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," ujarnya.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM.
Oleh karena itu, masyarakat diminta jangan menggunakan produk kosmetik yang mengandung ketiga bahan berbahaya ini, dan bahan dilarang lainnya.
Untuk menghindari pemakaian produk-produk berbahaya, maka selalu ingat untuk melakukan Cek KLIK; Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.