Ketika aksi, mereka pun juga meminta peran KUA, DPRD, dan Pemda Bursel untuk melihat masalah yang dialami oleh teman dan siswa mereka.
Kendati sedang panas-panasnya, mereka pun terus membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka karena pernikahan yang dilakukan oleh orangtua NK ini dianggap melanggar hukum dan dilarang oleh negara.
Ada 4 poin keberatan yang disampaikan pelajar dan guru Namrole dalam Surat Pernyataan Sikap yang ditunjukkan ke KUA Kabupaten Bursel.
Pertama ; Mendesak kepada KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak mereka yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun.
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN atau siapapun yang terlibat dalam praktek penikahan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka. Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 Oktober 2021.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Ini Arti Mimpi Melihat Polisi: Pertanda Penting Dalam Hidup!
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
Pernyataan mereka ini ditandatangai langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan pada KUA serta Pemda Bursel.
Diketahui, usai pernikahan digelar pada 28 September 2021 lalu, siswi NK sudah tak pernah lagi masuk sekolah.
Bahkan, alasan tak masuk sekolah ini pu tak diberitahukan oleh pihak keluarga pada Kepsek maupun para guru.