Rosalinda yang tidak terima karena dianiaya bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Pria itu berinisial B.
Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Tak lama, B juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea, membenarkan istrinya menjadi tersangka.
Awalnya, seorang pria berjaket datang ke rumah mereka membawa surat dan diterima langsung oleh Rosalinda.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan.
Istrinya sempat bertanya isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya sendiri lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu."