Suar.ID - Pedagang sayur wanita bernama Rosalinda Gea baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka.Melansir dari Tribunnews.com, Rosalinda alami syok berat setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi.
Rosalinda Gea adalah pedagang sayur di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Ini Arti Mimpi Melihat Polisi: Pertanda Penting Dalam Hidup!
Dirinya tak menyangka bahwa akan menjadi tersangka alih-alih korban setelah babak belur dihajar preman.
Mengutip dari Kompas.com, foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.
Tertulis di foto tersebut, "Inilah hukum di Indonesia ini, akulah yang korban yang dianiayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yang lalu di Pasar Gambir, aku pula lah yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini?"Sebelumnya telah viral video penganiayaan Rosalinda Gea di media sosial.
Dalam video, Rosalinda dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan kekar.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya."
"Terjadilah cekcok, pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," jelasnya.