Menurut pantauan Tribun Jabar di lapangan,Yeti Mulyati (60), Ida (58), serta Lilis Sulastri (56) memasuki gedung Satrekrim Polres Subang pada pukul 17.00 WIB.
Mereka diperiksa selama enam jam.
Penyidikan kasus tersebut sudah berjalan selama 49 hari.
Sejumlah upaya telah dilakukan polisi dalam mencoba mengungkap kasus Subang.
Di antaranya melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Autopsi ini untuk menguatkan bukti dan keterangan yang sebelumnya didapat polisi.
Dilansir dari Tribunnews.com, pihak Polres Subang langsung mengirimkan hasil autopsi jenazah Tuti dan Amalia ke laboratorium forensik untuk dilakukan analisa oleh tim penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam autopsi kedua ini penyidik mencari kesesuaian antara bukti yang sudah ada dengan penyebab kematian korban.
"Hasil autopsi itu langsung dikirimkan kepada penyidik, jadi kami tidak sembarangan. Dari hasil autopsi itu nanti dilaporkan ke penyidik untuk dievaluasi kembali," ujar Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/10/2021).