Suar.ID - Tiga wanita berpura-pura diculik untuk mengelabui ayah mereka sendiri agar membayar uang tebusan.
Akan tetapi mereka kemudian ditangkap setelah sang ayah membuat laporan polisi.Melansir dari worldofbuzz.com, Kapolres Muar, Asisten Komisaris Zaharudin Rasip, mengatakan bahwa tiga wanita itu berusia antara 25 hingga 32 tahun.
Baca Juga: Tafsir dan Arti Mimpi Menjadi Buta, Apakah Ini Sebuah Pertanda Buruk?
Pada 1 Oktober mereka menelepon ayah mereka dan mengaku telah diculik.
Para wanita mengatakan kepada ayahnya bahwa dia harus memberikan uang tebusan jika dia ingin mereka dibebaskan.Namun, pria berusia 66 tahun itu langsung membuat laporan polisi tentang kejadian tersebut dan polisi memulai penyelidikan.
Pukul 20.30 tanggal 4 Oktober, ketiga wanita itu ditangkap di dua lokasi terpisah dan ditahan hingga 7 Oktober.Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Polisi Distrik Muar mengatakan bahwa ketiga wanita itu telah membuat konspirasi dengan mengarang cerita palsu tentang mereka diculik untuk mendapatkan uang dari ayah mereka.Polisi masih menyelidiki motif insiden itu, sementara kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 384 KUHP tentang pemerasan.
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara, denda, atau cambuk, atau salah satu dari hukuman tersebut.Pernyataan itu menambahkan bahwa masyarakat disarankan untuk tidak mengarang cerita palsu tentang insiden yang tidak ada untuk tujuan keuntungan dan keuntungan pribadi.
"Polisi tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang melakukan pelanggaran seperti itu," kata pernyataan itu.