Tim forensik memastikan apakah alat tersebut berasal dari benda tumpul atau benda tajam.
Dari pemeriksaan awal sebelumnya pernah dijalaskan, dugaan polisi alat yang digunakan pelaku mengeksekusi korban benda tumpul.
Benda tersebut adalah papan penggilasan untuk mencuci pakaian.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Saat itu ia menjelaskan dugaan korban meninggal dunia akibat dipukul menggunakan papan penggilasan untuk mencuci baju.
Adapun papan penggilasan yang diduga untuk mengeksekusi korban itu terbuat dari kayu.
Dugaan itu diambil dari temuan di TKP petugas menemukan papan penggilasan tersebut sudah berlumuran darah.
Saat itu, AKBP Sumarni juga menjelaskan dugaan sementara bahwa korban Tuti dipukul saat sedang tidur.
Hal ini karena melihat di tubuh korban tidak ada tanda perlawanan atau tanda-tanda kekerasan.
Namun, berbeda halnya dengan Amalia yang diduga sempat memberikan perlawanan.
Pada tubuh Amalia ditemukan bekas pukulan.
Demikian, dari dugaan sementara dalam pemeriksaan awal temuan di TKP, apakah polisi menemukan petunjuk baru dari autopsi ulang tersebut ?