"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil."
"Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," kata Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono, Minggu (4/10/2021).
Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, akibat kebakaran yang melalap bangunan garasi itu, pemiliknya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta, sedangkan akibat puluhan mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp 2.790.000.000. atau Rp 2,5 miliar lebih.
Berdasarkan keterangan saksi, Indra mengatakan bahwa memang benar garasi itu dibakar.
"Setelah api merembet dan membesar, pegawai langsung lapor ke pemadam kebakaran Kota Cimahi," kata Indra.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Tetapi, Indra mengatakan bahwa ada satu orang karyawan, Muhyayun (42), yang terpaksa harus dirawat karena berusaha ikut memadamkan api.
Terkait kebakaran tersebut,Indra mengatakan pihaknya menerima laporan pada pukul 06.53 WIB.
Tim Damkar kemudian tiba di lokasi pukul 07.03 WIB dan selesai penanganan pada pukul 09.00 WIB.