Kalap usai cuma Dihamili tapi tak Kunjung Dinikahi, Dokter Cantik Ini Nekat Bakar Kekasih dan Calon Mertua dengan 9 Liter Bensin usai tak dapat Restu, Hasil Tes Kejiwaan jadi Sorotan

Minggu, 15 Agustus 2021 | 05:09
Instagram

Begini hasil tes kejiwaan Dokter yang nekat bakar kekasih dan calon mertua.

Suar.ID - Dokter Cantik Ini Nekat Bakar Kekasih dan Calon Mertua dengan 9 Liter Bensin usai tak dapat Restu, Hasil Tes Kejiwaan jadi Sorotan.

Usai dipastikan hamil, MA (30), dokter muda yang tega menghabisi nyawa kekasih dan calon mertuanya juga telah menjalani tes kejiwaan.

Hal itu dilakukan usai sang dokter muda yang kini tengah berbadan dua diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Terungkap,MA adalah orang yang mendalangi kebakaran hebat di sebuah bengkel di kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Baca Juga: Hamil Duluan Namun Dilepeh Orangtua Kekasih, Dokter Cantik Ini Kalap dan Langsung Bakar Bengkel hingga Tewaskan 3 Orang Penghuni Rumah

Menggunakan bensin eceran yang disimpan di dalam mobilnya, dia membakar bengkel yang sekaligus jadi tempat tinggal sang kekasih dan keluarganya.

Akibat perbuatannya, sang kekasih, Leo (35) dan kedua orangtuanya, Edi (63) dan Lilis (54) meninggal dunia karena terkepung kobaran api.

Sedangkan, dua korban lainnya mengalami luka bakar.

Tak lama dari kejadian itu, pelaku MA yang tak lain adalah kekasih korban berhasil dibekuk.

Baca Juga: Pikiran Sudah tak Beres usai Hamil di Luar Nikah, Dokter Ini Nekat Bakar Pacar dengan 9 Liter Bensin usai Ogah Dinikahi

MA diciduk berbekal kamera pengintai alias CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan aksi MA terciduk CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat ada sosok perempuan tampak tergesa-gesa masuk ke mobil," ungkap Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021), melansir Tribun Jakarta.

Berdasarkan hal itu, anggota Polsek Jatiuwung langsung menemukan kendaraan merek Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang diduga kuat milik tersangka MA.

Tribun Jakarta
Tribun Jakarta

Begini hasil tes kejiwaan Dokter yang nekat bakar kekasih dan calon mertua.

Baca Juga: Masih Banyak yang Keliru! Nyatanya Pasta Gigi Justru Bikin Luka Bakar Jadi Makin Parah, Bahan Alami Ini Bisa Jadi Cara Mengatasi Luka Bakar Dengan Lebih Jitu

"Tak lama, ditemukan kendaraan pelaku dan ditemukan lima plastik bensin di dalamnya.

Di dalamnya juga ditemukan ada alat tes kehamilan, test pack," ujar Deonijiu.

Alasannya, jelas dia lagi, dilandaskan karena perihal asmara.

Kondisinya yang hamil di luar nikah, dan tidak dapat restu dari calon mertua juga jadi alasan pendukung MA nekat mengakhiri profesi dokternya.

Baca Juga: Bakar Mobil Sendiri? Atta Halilintar Buat Heboh usai Bikin Konten Ford Mustang Terlalap Api, Suami Aurel Hermansyah Akhirnya Bilang Begini

"Motif pelaku ada hubungan asmara dengan korban dan pelaku dokter yang pacarnya salah satu korban."

"Kemudian, hubungan asmaranya merenggang dan ada kesalahpahaman," kata Deonijiu.

Selain memeriksa terkait perbuatan yang dilakukan, MA juga diperiksa kondisi kejiwaaannya.

Tribunnews

Dokter bakar bengkel hingga membuat 3 orang tewas.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa Ini Ciptakan Sepeda Motor yang Bisa Bergerak dengan Bantuan Bahan Bakar Gas Rawa

MA saat ini sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.

"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan, nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi Tribun Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Biar Acara Bakar-bakaran di Rumah Nggak Gagal Karena Rasa Satenya Nggak Enak, Ini Dia Resep Sate Kambing Anti Gagal dengan Bumbu Kacang Khas Idul Adha

Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.

Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jakarta