Pelaku KB juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Dia dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana.
"Yaitu perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Witnu.

Foto tampang pembakar mimbar Masjid Raya Makassar beredar luas.