"Masih tetap mediasi dan sesuai kata Ijonk bahwa prinsipnya tidak bisa dipersatukan lagi."
"Itulah nanti tanggal 30 ketemu lagi," ujar Kuasa Hukum Ijonk, Sinarta Bangun saat ditemui Tribunnews usai persidangan.
"Dan bisa berjalan, kalau pun putusnya lanjutan bisa selesai dengan baik."
"Kalau memang berlanjut uda pasti bukti membuktikan," tambahnya.
Kuasa hukum megatakan, dari hasil mediasi, Jonathan Frizzy enggan untuk rujuk dengan Dhena Devanka.
"Kalau dari Ijonk katakan tadi tidak bisa dipersatukan lagi."
"Karena kami tidak bisa melampaui sebelum klien kami muncul."
"Ijonk tidak bisa dopersatukan lagi, ya kita mengikuti perjalanan," ujarnya.
"Kelihatannya begitu (mediasi gagal), sudah diusahakan," imbuhnya kembali.