"Karena ini sudah jadi bola liar jadi menyerahkan ke masing-masing pihak agar perkara sesuai ranah hukum."
"MUI tidak mau mengintervensi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh kedua belah pihak," bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak ayah Taqy Malik juga angkat bicara soal laporan polisi terhadap Marlina Octoria.
Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.
Langkah ini diambil karena Mansyardin Malik merasa harus mempertahankan nama baiknya.
Selain itu pengakuan Marlina Octoria soal tudingan penyimpangan seksual tidak benar adanya.
"Ini masalah kehormatan ya," ungkap Mansyardin Malik.