Selain itu, Marlina Octoria juga dinilai telah membeberkan aib suami pada publik.
"Ketiga, dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan oleh agama Islam."
"Keempat, membicarakan aib suami, kelima dia melakukan fitnah atau menuduh mantan suami," tuturnya.
Lantas, pihak Mansyardin Malik meminta agar MUI bisa memberikan pendapat terkait polemik tersebut.
"Kami juga meminta secara kelembagaan hadir dalam perkara ini," jelas Fayyadh.
"Dan Alhamdulillah pihak MUI menyatakan sepakat lima hal tersebut terpenuhi."
"Kami menunggu langkah selanjutnya dari MUI, akan melakukan pendapat atau fatwa," imbuhnya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik menerangkan, pihak MUI menyarankan masalah bisa dibicarakan baik-baik.
Lantaran polemik antara keduanya berkaitan dengan masalah rumah tangga yang sifatnya privasi.
Pun MUI mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai laporan polisi masing-masing.