Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Capek-capek Dapatkan Restu Orangtua, KUA justru Menolak Nikahkan Mereka Gegara Takut Sosok Ini: Nanti Saya Didemo

Ervananto Ekadilla - Jumat, 24 September 2021 | 06:01
Pernikahan Minangkabau
Google

Pernikahan Minangkabau

Anhar bercerita, masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu.

Baca Juga: Ungkap Keraguan Hati pada Calon Suami Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Terpikirkan Respon Mendiang Ayahnya Jika Mendapat Menantu Seperti Teuku Ryan

Namun, hal itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir,"

"Kenapa pernikahannya dihalang-halangi?"

"Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Baca Juga: Terbongkar Sudah! Ternyata Begini Kesan Pertama Ibunda Wijin Saat Pertama Dikenalkan dengan Gisel: Kok Sayang Banget Ya?

Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan, di wilayahnya ada aturan, pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki.

Sehingga, mereka tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

Potret Ninik Mamak
Atet Dwi Pramdia

Potret Ninik Mamak

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x