Anhar bercerita, masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu.
Namun, hal itu tidak dijalankan.
"Inilah yang tidak habis pikir,"
"Kenapa pernikahannya dihalang-halangi?"
"Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.
Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan, di wilayahnya ada aturan, pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki.
Sehingga, mereka tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.